PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
PERSIAPAN
Persiapan dilakukan setelah adanya
permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, sesuai dengan daerah hukum
pengadilan yang menjatuhkan putusan. Setelah menerima permintaan tertulis
Kapolda memerintahkan kepada Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk
menyiapkan pelaksanaan pidana mati. Dalam hal penentuan waktu dan tempat
pelaksanaan pidana mati di luar wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan,
Kapolda dan Kejaksaan setempat berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejaksaan yang
menjadi tempat pelaksanaan pidana mati.
Persiapan pelaksanaan pidana mati
meliputi:
1. Personel memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan kesehatan jiwa dan psikotes;
- mempunyai mental baik;
- tidak ada hubungan sedarah, keluarga, dan pertemanan/permusuhan dengan terpidana mati; dan
- kemampuan menembak paling rendah kelas 2 (dua).
2. meteriil berupa:
- persenjataan dan amunisi;
- kendaraan roda 2, roda 4, atau roda 6; dan
- perlengkapan lain yang dibutuhkan.
3. pelatihan dilakukan dengan kegiatan:
- menembak dasar;
- menembak jarak 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) meter pada siang dan malam hari;
- menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri; dan
- gladi pelaksanaan penembakan pidana mati.
Pengorganisasian dalam pelaksanaan
pidana mati terdiri dari regu penembak dan regu pendukung yang berasal dari
anggota Brimob Polri.
Regu Penembak
Regu penembak Regu penembak
berjumlah 14 (empat belas) orang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Komandan Pelaksana berpangkat
Inspektur Polisi;
b. 1 (satu) orang Komandan Regu
berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala (Bripka); dan
c. 12 (dua belas) orang anggota
berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Regu penembak bertugas:
a. mengecek tempat/lokasi pelaksanaan
pidana mati;
b. menyiapkan dan mengecek senjata api
dan amunisinya serta peralatan lainnya yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pidana mati;
c. mengatur posisi/formasi personel
regu penembak; dan
d. menyiapkan fisik dan mental seluruh
personel regu penembak.
Regu Pendukung
Regu pendukung terdiri dari Tim
survei dan perlengkapan, Pengawalan terpidana, Pengawalan pejabat, Penyesatan
route; dan Pengamanan area. Masing-masing berjumlah 10 orang yang mempunyai
tugas masing-masing, Dalam hal dibutuhkan perkuatan, jumlah regu dapat
disesuaikan dengan perkembangan situasi.
1.
Regu 1 Tim Survei Dan Perlengkapan
a. melakukan survei lokasi pelaksanaan
tindak pidana mati bersama-sama dengan instansi terkait/Kejaksaan dan
perlengkapan yang dibutuhkan;
b. memberikan rekomendasi beberapa
alternatif lokasi pelaksanaan pidana mati, dengan memperhatikan faktor keamanan
lingkungan disekitarnya terutama perlindungan/keamanan terhadap arah tembakan;
c. mengatur dan menentukan posisi dan
jarak penembakan di lokasi pelaksanaan pidana mati; dan
d. menyiapkan perlengkapan dan
peralatan yang telah ditentukan di tempat pelaksanaan pidana mati.
2.
Regu 2 Pengawalan Terpidana
a. melaksanakan pengamanan dan
pengawalan terhadap terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan (LP);
b. mendampingi tim dokter dalam
pemeriksaan kesehatan terpidana di LP;
c. mendampingi rohaniawan di LP;
d. melakukan pengawalan terpidana mati
dari tempat isolasi menuju lokasi pelaksanaan pidana mati dan dari lokasi
pelaksanaan pidana mati menuju rumah sakit.
3.
Regu 3 Pengawalan Pejabat
a. melaksanakan pengawalan pejabat dari
tempat yang telah ditentukan menuju lokasi pelaksanaan pidana mati; dan
b. melaksanakan pengawalan terhadap
pejabat dan undangan yang menyaksikan pelaksanaan pidana mati.
4.
Regu 4 Penyesatan Route
a. menentukan route perjalanan menuju
lokasi pelaksanaan pidana mati paling sedikit 3 (tiga) alternatif;
b. melaksanakan penyesatan route pada
saat dilaksanakan penjemputan terpidana, sehingga route perjalanan dari LP ke
tempat pelaksanaan pidana mati atau ke tempat lain yang ditunjuk Jaksa agar
tidak dapat diikuti/dilacak;
c. menentukan jenis mobil, warna, dan
merk yang serupa dengan kendaraan yang digunakan oleh Regu 2 untuk membawa
terpidana mati; dan
d. menyiapkan rangkaian pengawalan roda
2 (dua), roda 4 (empat), maupun roda 6 (enam) yang akan digunakan.
5.
Regu 5 Pengamanan Area
bertugas melaksanakan pengamanan di
luar lokasi pelaksanaan pidana mati
PELAKSANAAN
a. terpidana diberikan pakaian yang
bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi
pelaksanaan pidana mati;
b. pada saat dibawa ke tempat atau
lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang
rohaniawan;
c. regu pendukung telah siap di tempat
yang telah ditentukan, 2 (dua) jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati;
d. regu penembak telah siap di lokasi
pelaksanaan pidana mati, 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di
daerah persiapan;
e. regu penembak mengatur posisi dan
meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang
pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh)
meter dan kembali ke daerah persiapan;
f. Komandan Pelaksana melaporkan
kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”LAPOR, PELAKSANAAN
PIDANA MATI SIAP”;
g. Jaksa Eksekutor mengadakan
pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan
untuk pelaksanaan pidana mati;
h. setelah pemeriksaan selesai, Jaksa
Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana
dengan ucapan ”LAKSANAKAN” kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan
”LAKSANAKAN”;
i.
Komandan
Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan
mengunci senjata ke dalam 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang dengan
3 (tiga) butir peluru tajam dan 9 (sembilan) butir peluru hampa yang
masing-masing senjata api berisi 1 (satu) butir peluru, disaksikan oleh Jaksa
Eksekutor;
j.
Jaksa
Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa
terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan
dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi
berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;
k. terpidana diberi kesempatan terakhir
untuk menenangkan diri paling lama 3 (tiga) menit dengan didampingi seorang
rohaniawan;
l.
Komandan
Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana
menolak;
m. Dokter memberi tanda berwarna hitam
pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan,
kemudian Dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana;
n. Komandan Regu 2 melaporkan kepada
Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;
o. Jaksa Eksekutor memberikan
tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan
terhadap terpidana;
p. Komandan Pelaksana memberikan
tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak
mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan
menghadap ke arah terpidana;
q. Komandan Pelaksana mengambil tempat
di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu
penembak; dan mengambil sikap istirahat di tempat;
r. pada saat Komandan Pelaksana
mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas;
s. Komandan Pelaksana menghunus pedang
sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung
terpidana;
t.
Komandan
Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada
Regu penembak untuk membuka kunci senjata;
u. Komandan Pelaksana menghentakkan
pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak
untuk melakukan penembakan secara serentak;
v. setelah penembakan selesai, Komandan
Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil
sikap depan senjata;
w. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor,
dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa
terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor
memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir;
x. Komandan Pelaksana memerintahkan
komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan
ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;
y. penembakan pengakhir ini dapat
diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;
z. pelaksanaan pidana mati dinyatakan
selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda
kehidupan pada terpidana;
aa. selesai pelaksanaan penembakan,
Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan
mengosongkan senjatanya; dan
bb. Komandan Pelaksana melaporkan hasil
penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”PELAKSANAAN PIDANA MATI
SELESAI”.
Dalam hal pelaksanaan pidana mati
yang dijatuhkan kepada beberapa orang terpidana dalam satu putusan, dilaksanakan
serempak pada waktu dan tempat yang sama. Maka Pelaksanaan pidana mati
dilaksanakan oleh regu penembak yang berbeda.
PENGAKHIRAN
a. setelah pelaksanaan pidana mati
selesai, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak membawa regu
penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi;
b. Jaksa Eksekutor memerintahkan
Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah
bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses
pemakaman jenazah;
c. regu 1 mengumpulkan peralatan dan
perlengkapan yang digunakan untuK pelaksanaan pidana mati dan membersihkan
lokasi penembakan; dan
d. semua regu melaksanakan konsolidasi
yang dipimpin oleh Komandan regu masing-masing.
0 Comment to "Berikut ini Teknis Eksekusi Terpidana Mati"
Post a Comment