Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan no. 20 th. 2015 tentang
Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang berlaku sejak
ditetapkan per 1 juni 2015, maka tempat-tempat rekreasi atau wisata yang dikelola
oleh pemerintah daerah kabupaten pacitan memiliki tarif baru sebagai berikut:
A. Pantai Pancer
·
Hari Biasa
Anak-anak : Rp. 2.500,00 - Dewasa : Rp. 3.500,00
·
Hari Sabtu/Minggu dan Libur Nasional
Anak-anak
: Rp. 4.000,00 - Dewasa : Rp. 5.000,00
B. Pantai Srau
·
Hari Biasa
Anak-anak : Rp. 2.000,00 - Dewasa : Rp. 3.000,00
·
Hari Sabtu/Minggu dan Libur Nasional
Anak-anak
: Rp. 3.000,00 - Dewasa : Rp. 5.000,00
C. Pantai Klayar
·
Hari Biasa
Anak-anak : Rp. 5.000,00 - Dewasa : Rp. 7.000,00
·
Hari Sabtu/Minggu dan Libur Nasional
Anak-anak
: Rp. 5.000,00 - Dewasa : Rp. 10.000,00