SATUAN KERJA
PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (P3MD)
PROVINSI JAWA TIMUR
DIBUTUHKAN SEGERA
TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DESA
PROVINSI JAWA TIMUR
- (Kode 001) - Pendamping Lokal Desa = 2.777 orang - Penempatan Desa
- (Kode 002) - Pendamping Desa = 703 orang - Penempatan Kecamatan
- (Kode 003) - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat = 4 orang - Penempatan di Kabupaten
- (Kode 004) - Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif = 9 orang - Penempatan di Kabupaten
- (Kode 005) - Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa = 6 orang - Penempatan di Kabupaten
- (Kode 006) - Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna = 29 orang - Penempatan di Kabupaten
- (Kode 007) - Tenaga Ahli Infrastruktur Desa = 4 orang - Penempatan di Kabupaten
- (Kode 008) - Tenaga Ahli Penegmbangan Pelayanan Dasar = 29 orang - Penempatan di Kabupaten
KUALIFIKASI :
b. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat Pemerintah;
c. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian Masyarakat Desa;
d. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS. Excel) dan jaringan internet (kecuali Kode 001)
e. Latar Belakang Pendidikan :
- Minimal SLTP (Kode 001);
- S1 dengan pengalaman yang relevan dengan Program Pemberdayaan Masyarakat minimal 2 tahun dan D3 dengan pengalaman relevan dengan Program Pemberdayaan Masyarakat minimal 4 tahun. (kode 002);
- S1 dengan pengalaman yang relevan dengan Program Pemberdayaan Masyarakat minimal 4 tahun dan D3 dengan pengalaman relevan dengan Program Pemberdayaan Masyarakat minimal 6 tahun. (Kode 003, 004, 005, 006, 007 dan 008);
- Pendidikan S1 dan D3 dari semua bidang disiplin Ilmu (kecuali Kode 007 dari Teknik Sipil S1 dan D3).
- 25 tahun s.d 45 tahun (Kode 001);
- Maksimal umur 45 tahun saat mendaftar (Kode 002);
- Maksimal umur 50 tahun saat mendaftar (Kode 003, 004, 005, 006, 007 dan 008) .
h. Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
i. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
j. Untuk Pendamping Lokal diutamakan dari warga Kecamatan setempat.
CARA PENDAFTARAN :
Surat lamaran ditujukan kepada Kepala SATKER P3MD Provinsi Jawa Timur dengan Melampirkan :- Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai (yang sudah dilegalisir);
- Daftar Riwayat Hidup (CV);
- Pas photo terbaru 4x6 sebanyak 1 lembar;
- Fotocopy KTP 1 lembar;
- Surat Keterangan pengalaman kerja (lampirkan bukti dari referensi perusahaan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan);
- Surat keterangan atau sertifikat pengalaman pelatihan / organisasi sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
- Online : pendamping.kemendes.go.id, atau
- PO BOX 4025/585/60400, Bagi yang mengirim melalui PO BOX agar mencantumkan Kode posisi di kanan atas Amplop, paling lambat tanggal 14 Agustus 2015;
- Untuk Pendamping Lokal Desa (Kode 001) lamaran dapat diserahkan kepada Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten masing-masing, paling lambat tanggal 14 Agustus 2015, pada kanan atas amplop dicantumkan Kecamatan dan Kabupaten tempat tinggal/domisili.
0 Comment to "Dibutuhkan Segera Tenaga Pendamping Satuan Kerja Jawa Timur (Deadline 14 Agustus)"
Post a Comment