Tuesday 28 April 2015

Berikut ini Teknis Eksekusi Terpidana Mati


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI

PERSIAPAN

Persiapan dilakukan setelah adanya permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, sesuai dengan daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan. Setelah menerima permintaan tertulis Kapolda memerintahkan kepada Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati. Dalam hal penentuan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati di luar wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan, Kapolda dan Kejaksaan setempat berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejaksaan yang menjadi tempat pelaksanaan pidana mati.
Persiapan pelaksanaan pidana mati meliputi:

1.    Personel memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan kesehatan jiwa dan psikotes;
  • mempunyai mental baik;
  • tidak ada hubungan sedarah, keluarga, dan pertemanan/permusuhan dengan terpidana mati; dan
  • kemampuan menembak paling rendah kelas 2 (dua).
2.    meteriil berupa:
  • persenjataan dan amunisi;
  • kendaraan roda 2, roda 4, atau roda 6; dan
  • perlengkapan lain yang dibutuhkan.
3.    pelatihan dilakukan dengan kegiatan:
  • menembak dasar;
  • menembak jarak 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) meter pada siang dan malam hari;
  • menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri; dan
  • gladi pelaksanaan penembakan pidana mati.

PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian dalam pelaksanaan pidana mati terdiri dari regu penembak dan regu pendukung yang berasal dari anggota Brimob Polri.

Regu Penembak
Regu penembak Regu penembak berjumlah 14 (empat belas) orang terdiri dari:
a.      1 (satu) orang Komandan Pelaksana berpangkat Inspektur Polisi;
b.      1 (satu) orang Komandan Regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala (Bripka); dan
c.      12 (dua belas) orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Regu penembak bertugas:
a.      mengecek tempat/lokasi pelaksanaan pidana mati;
b.      menyiapkan dan mengecek senjata api dan amunisinya serta peralatan lainnya yang akan digunakan dalam pelaksanaan pidana mati;
c.      mengatur posisi/formasi personel regu penembak; dan
d.      menyiapkan fisik dan mental seluruh personel regu penembak.

Regu Pendukung
Regu pendukung terdiri dari Tim survei dan perlengkapan, Pengawalan terpidana, Pengawalan pejabat, Penyesatan route; dan Pengamanan area. Masing-masing berjumlah 10 orang yang mempunyai tugas masing-masing, Dalam hal dibutuhkan perkuatan, jumlah regu dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi.

1.    Regu 1 Tim Survei Dan Perlengkapan
a.    melakukan survei lokasi pelaksanaan tindak pidana mati bersama-sama dengan instansi terkait/Kejaksaan dan perlengkapan yang dibutuhkan;
b.    memberikan rekomendasi beberapa alternatif lokasi pelaksanaan pidana mati, dengan memperhatikan faktor keamanan lingkungan disekitarnya terutama perlindungan/keamanan terhadap arah tembakan;
c.    mengatur dan menentukan posisi dan jarak penembakan di lokasi pelaksanaan pidana mati; dan
d.    menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang telah ditentukan di tempat pelaksanaan pidana mati.

2.    Regu 2 Pengawalan Terpidana
a.    melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan (LP);
b.    mendampingi tim dokter dalam pemeriksaan kesehatan terpidana di LP;
c.    mendampingi rohaniawan di LP;
d.    melakukan pengawalan terpidana mati dari tempat isolasi menuju lokasi pelaksanaan pidana mati dan dari lokasi pelaksanaan pidana mati menuju rumah sakit.

3.    Regu 3 Pengawalan Pejabat
a.    melaksanakan pengawalan pejabat dari tempat yang telah ditentukan menuju lokasi pelaksanaan pidana mati; dan
b.    melaksanakan pengawalan terhadap pejabat dan undangan yang menyaksikan pelaksanaan pidana mati.

4.    Regu 4 Penyesatan Route
a.    menentukan route perjalanan menuju lokasi pelaksanaan pidana mati paling sedikit 3 (tiga) alternatif;
b.    melaksanakan penyesatan route pada saat dilaksanakan penjemputan terpidana, sehingga route perjalanan dari LP ke tempat pelaksanaan pidana mati atau ke tempat lain yang ditunjuk Jaksa agar tidak dapat diikuti/dilacak;
c.    menentukan jenis mobil, warna, dan merk yang serupa dengan kendaraan yang digunakan oleh Regu 2 untuk membawa terpidana mati; dan
d.    menyiapkan rangkaian pengawalan roda 2 (dua), roda 4 (empat), maupun roda 6 (enam) yang akan digunakan.

5.    Regu 5 Pengamanan Area
bertugas melaksanakan pengamanan di luar lokasi pelaksanaan pidana mati

PELAKSANAAN

a.      terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati;
b.      pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;
c.      regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 (dua) jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati;
d.      regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;
e.      regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan;
f.       Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”;
g.      Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;
h.      setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ”LAKSANAKAN” kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”LAKSANAKAN”;
i.        Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang dengan 3 (tiga) butir peluru tajam dan 9 (sembilan) butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 (satu) butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor;
j.        Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;
k.      terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 (tiga) menit dengan didampingi seorang rohaniawan;
l.        Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak;
m.     Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian Dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana;
n.      Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;
o.      Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana;
p.      Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana;
q.      Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak; dan mengambil sikap istirahat di tempat;
r.       pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas;
s.      Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana;
t.        Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata;
u.      Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak;
v.      setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata;
w.     Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir;
x.      Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;
y.      penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;
z.      pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;
aa.   selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; dan
bb.   Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.

Dalam hal pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan kepada beberapa orang terpidana dalam satu putusan, dilaksanakan serempak pada waktu dan tempat yang sama. Maka Pelaksanaan pidana mati dilaksanakan oleh regu penembak yang berbeda.

PENGAKHIRAN

a.      setelah pelaksanaan pidana mati selesai, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi;
b.      Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah;
c.      regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuK pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan; dan
d.      semua regu melaksanakan konsolidasi yang dipimpin oleh Komandan regu masing-masing.

Share this

0 Comment to "Berikut ini Teknis Eksekusi Terpidana Mati"

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...