PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
PERSIAPAN
Persiapan dilakukan setelah adanya
permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, sesuai dengan daerah hukum
pengadilan yang menjatuhkan putusan. Setelah menerima permintaan tertulis
Kapolda memerintahkan kepada Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk
menyiapkan pelaksanaan pidana mati. Dalam hal penentuan waktu dan tempat
pelaksanaan pidana mati di luar wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan,
Kapolda dan Kejaksaan setempat berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejaksaan yang
menjadi tempat pelaksanaan pidana mati.
Persiapan pelaksanaan pidana mati
meliputi:
1. Personel memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan kesehatan jiwa dan psikotes;
- mempunyai mental baik;
- tidak ada hubungan sedarah, keluarga, dan pertemanan/permusuhan dengan terpidana mati; dan
- kemampuan menembak paling rendah kelas 2 (dua).
2. meteriil berupa:
- persenjataan dan amunisi;
- kendaraan roda 2, roda 4, atau roda 6; dan
- perlengkapan lain yang dibutuhkan.
3. pelatihan dilakukan dengan kegiatan:
- menembak dasar;
- menembak jarak 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) meter pada siang dan malam hari;
- menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri; dan
- gladi pelaksanaan penembakan pidana mati.
